...::: Info Lelang :::...

Info Lelang

...::: Info BABINROH ISLAM :::...

Info Peringatan Nuzulul Qur'an 1431 H

...::: Kantor Pusat :::...

Kantor Pusat / Divisi
 
Direktorat Keuangan
Indeks Artikel
Direktorat Keuangan
Halaman 2
Halaman 3





english version

Strategi, Kebijakan dan Program Kerja
Direktorat Keuangan

 

NO

SASARAN

STRATEGI

KEBIJAKAN

PROGRAM KERJA

1

Optimalisasi penagihan iuran/premi

-Pendapatan premi Rp 2.321,73M

  • Peningkatan peran KCU/KC dalam penagihan iuran/premi
  • Intensifikasi penagihan iuran/premi kepada instansi peserta yang sudah ada
  • Ekstensifikasi penagihan iuran/premi kepada instansi peserta baru
  • Penyelesaian tunggakan iuran wajib pajak 10% akibat perubahan gaji PNS
  • Pemanfaatan database peserta sebagai dasar perhitungan iuran (premi)
  • Pemanfaatan surat setoran bukan pajak (SSBP) sebagai rekonsiliasi premi
  • Melakukan penagihan iuran secara intensif baik kepada DJPBN, Pemda maupun BUMN/D
  • Meningkatkan koordinasi dengan DJPBN, pemda maupun BUMN/D dalam rangka penagihan iuran/premi
  • Menghimpun semua dokumen yang berkaitan dengan IWP 10%
  • Uji petik iuran/premi ke KPPN dan KC TASPEN bersama-sama dengan pihak DJPBN
  • Melakukan rekonsiliasi iuran/premi triwulanan/tahunan

2

Pengendalian saldo max baik di Kantor Pusat maupun di KCU/KC. KC=Rp 1,5 juta/hari ; KCU=Rp 2juta/hari; KP= 9 bank masing-masing Rp 100 juta/hari

Peningkatan mutu cash management melalui:

  • Peningkatan peran KCU/KC dalam pengendalian likuiditas
  • Koordinasi dengan Bank sebagai sentral account
  • Ketepatan proyeksi cash flow

 

  • Pengendalian likuiditas
  • Meminimalisir idle cash setiap hari
  • Peningkatan tertib administrasi keuangan
  • Sosialisasi keakuratan pelaporan cash flow ke KCU/KC
  • Penyempurnaan dan sosialisasi PKS dengan perbankan
  • Monitoring ketaatan penarikan SPB/nota amanat KCU/KC
  • Melakukan verifikasi atas dokumen keuangan
  • Menyediakan dana untuk kebutuhan likuiditas
  • Menerbitkan cek/BG sesuai kebutuhan operasional
  • Merampungkan sosialisasi peraturan bersama DJPBN dengan TASPEN tentang tata cara penyelenggaraan pembayaran pensiun melalui TASPEN



 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
©2005 - 2008 Divisi Teknologi - PT. Taspen (Persero) All Right Reserved, Hak cipta dilindungi
Taspen Corporate