|
Halaman 1 dari 3
Strategi, Kebijakan dan Program Kerja
Direktorat Keuangan
|
NO
|
SASARAN
|
STRATEGI
|
KEBIJAKAN
|
PROGRAM KERJA
|
| 1 |
Optimalisasi penagihan iuran/premi
-Pendapatan premi Rp 2.321,73M
|
-
Peningkatan peran KCU/KC dalam penagihan iuran/premi
-
Intensifikasi penagihan iuran/premi kepada instansi peserta yang sudah ada
-
Ekstensifikasi penagihan iuran/premi kepada instansi peserta baru
-
Penyelesaian tunggakan iuran wajib pajak 10% akibat perubahan gaji PNS
|
|
-
Melakukan penagihan iuran secara intensif baik kepada DJPBN, Pemda maupun BUMN/D
-
Meningkatkan koordinasi dengan DJPBN, pemda maupun BUMN/D dalam rangka penagihan iuran/premi
-
Menghimpun semua dokumen yang berkaitan dengan IWP 10%
-
Uji petik iuran/premi ke KPPN dan KC TASPEN bersama-sama dengan pihak DJPBN
-
Melakukan rekonsiliasi iuran/premi triwulanan/tahunan
|
|
2
|
Pengendalian saldo max baik di Kantor Pusat maupun di KCU/KC. KC=Rp 1,5 juta/hari ; KCU=Rp 2juta/hari; KP= 9 bank masing-masing Rp 100 juta/hari
|
Peningkatan mutu cash management melalui:
-
Peningkatan peran KCU/KC dalam pengendalian likuiditas
-
Koordinasi dengan Bank sebagai sentral account
-
Ketepatan proyeksi cash flow
|
|
-
Sosialisasi keakuratan pelaporan cash flow ke KCU/KC
-
Penyempurnaan dan sosialisasi PKS dengan perbankan
-
Monitoring ketaatan penarikan SPB/nota amanat KCU/KC
-
Melakukan verifikasi atas dokumen keuangan
-
Menyediakan dana untuk kebutuhan likuiditas
-
Menerbitkan cek/BG sesuai kebutuhan operasional
-
Merampungkan sosialisasi peraturan bersama DJPBN dengan TASPEN tentang tata cara penyelenggaraan pembayaran pensiun melalui TASPEN
|
|