|
Halaman 1 dari 5 Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut :
-
a. Mencapai Usia Pensiun
-
b. Meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25 tahun
PT Taspen (Persero) juga melakukan pembayaran pensiun kepada :
- Penerima Pensiun Pejabat Negara
- Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan
- Penerima Tunjangan Veteran
- Penerima Pensiun Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum April 1989
Tujuan
-
Untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai negeri/peserta Taspen pada saat mencapai usia pensiun.
-
Sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri/peserta setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada Negara.
Peserta
- Pegawai negeri sipil pusat dan daerah otonom.
- Pejabat negara.
- Anggota ABRI yang dinas dan pensiun sebelum 1 April 1989
- Anggota veteran dan PKRI/KNIP
- Pegawai KAI
Kelompok Pensiun yang diberikan
Yang berhak menerima Pensiun (Jenis Pensiun)
Kewajiban Peserta
- Membayar iuran 4,75% dari penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga) berdasarkan Kepres No.8 tahun 1977.
- Memberi keterangan data diri pribadi dan keluarganya, serta melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.
Hak Peserta
| 1. |
Pembayaran pensiun pertama dan pensiun bulanan
|
| |
Pensiun sendiri yang diberikan ketika PNS/pejabat negara berhenti dengan hak pensiun dan pembayarannya bersamaan dengan pemberian hak THT. Sedangkan pensiun bulanan adalah pensiun yang dibayarkan pada setiap bulan melalui kantor bayar pensiun yang ditunjuk. |
| 2. |
Pensiun Terusan |
| |
Merupakan pensiun almarhum/almarhumah yang meninggal dunia diteruskan kepada isteri/suami/anak sebesar pensiun yang diterima almarhum/almarhumah semasa hidup, dalam jangka waktu tertentu.
-
Untuk pensiun PNS/ Pejabat Negara/ Tunjangan Veteran 4 bulan berturut-turut.
- Untuk pensiun Duta Besar 2 bulan berturut-turut.
-
Untuk pensiun ABRI 6 bulan berturut-turut. Bila ada bintang jasa (gerilya, sewindu dan kartika ekapaksi) selama 12 bulan berturut-turut.
|
| 3. |
Uang Duka Wafat (UDW) |
| |
Diberikan kepada isteri/ suami/anak/ahli waris yang ditunjuk karena pensiunan meninggal dunia sebanyak tiga kali penghasilan terakhir. |
| 4. |
Pensiun bagi Janda/Duda/ Anak
|
| |
Pensiun yang diberikan kepada janda/duda/anak karena pensiunan meninggal dunia. |
| 5. |
Uang Kekurangan Pensiun (UKP) |
| |
Kekurangan pensiun yang belum dibayarkan kepada penerima pensiun akibat penyesuaian pensiun pokok, penyesuaian table, adanya pangkat pengabdian karena penerbitan SK terlambat, dsb. |
| 6. |
Pensiun Lanjutan |
| |
Uang pensiun lanjutan akibat perpindahan kantor bayar antar Kantor Cabang PT Taspen (Persero). |
|