Jakarta, Media Indonesia - Empat badan usaha milik negara (BUMN) yang masuk wacana menjadi badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) diyakini mampu menjalankan mandat dengan tetap berbentuk
BUMN. Perubahan lebih baik menyentuh Undang-Undang (UU) No 19/2003 tentang
BUMN, ketimbang membentuk badan khusus.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengemukakan hal tersebut di Jakarta, kemarin.Keempat
BUMN yang dimaksud meliputi PT Jamsostek (persero), PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), PT Asuransi Sosial
ABRI (Asabri), dan PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes)."Wacana revisi UU
BUMN harus dipercepat, demikian pula dengan pelaksanaannya," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Askes 1 Gede Subawa menyatakan dukungannya. Menurut dia, mengubah empat
BUMN menjadi badan khusus agar selaras dengan amanat UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak efisien. Perubahan bakal menimbulkan biaya besar."Pasalnya institusi harus tutup dulu, ada likuidasi dan pengalihan aset, dan baru kita boleh mendaftar kembali. Lebih murah dengan penugasan khusus saja," imbuh Gede.Sebelumnya, Deputi Menteri
BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto mengatakan keempat
BUMN asuransi itu cukup ideal menjadi
BPJS. Saat ini pun, keempatnya sudah menyelenggarakan prinsip
SJSN.
"Kendati masih berstatus
BUMN yang diwajibkan mencari laba, pada praktiknya empat perusahaan itu tidak lagi menyetorkan dividen dan keuntungan dikembalikan ke anggota," paparnya.Ketika menjawab wartawan, Gede menegaskan Askes sudah siap menjalankan fungsi sebagai
BPJS jika sewaktu-waktu pemerintah memberikan penugasan. Hingga saat ini UU
BPJS yang menjadi syarat mutlak pemberlakuan
SJSN belum tersedia. Namun, Menko Kesra optimistis cita-cita universal coverage bagi 230 juta penduduk Indonesia bisa tercapai pada 2014.
Saat ini, baru sekitar 50,8% penduduk yang memiliki jaminan kesehatan. Kelompok miskin mendapat jaminan kesehatan lewat program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Mereka yang tidak tergabung dalam Jamkesmas diikutkan dalam program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang terbentuk di sejumlah kabupaten/kota. Untuk
PNS, TNI/Polri dan tenaga kerja mendapat tanggungan kesehatan dari Askes, Asabri, Jamsostek dan Taspen. (Tlc/E-8)