...::: Info Lelang :::...

Info Lelang

...::: Info BABINROH ISLAM :::...

Info Peringatan Nuzulul Qur'an 1431 H

...::: Kantor Pusat :::...

Kantor Pusat / Divisi

Berita Taspen

 
Laksanakan Jaminan Sosial, 4 BUMN tidak Perlu Berubah

Jakarta, Media Indonesia - Empat badan usaha milik negara (BUMN) yang masuk wacana menjadi badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) diyakini mampu menjalankan mandat dengan tetap berbentuk BUMN. Perubahan lebih baik menyentuh Undang-Undang (UU) No 19/2003 tentang BUMN, ketimbang membentuk badan khusus.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengemukakan hal tersebut di Jakarta, kemarin.Keempat BUMN yang dimaksud meliputi PT Jamsostek (persero), PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), PT Asuransi Sosial ABRI (Asabri), dan PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes)."Wacana revisi UU BUMN harus dipercepat, demikian pula dengan pelaksanaannya," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Askes 1 Gede Subawa menyatakan dukungannya. Menurut dia, mengubah empat BUMN menjadi badan khusus agar selaras dengan amanat UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak efisien. Perubahan bakal menimbulkan biaya besar."Pasalnya institusi harus tutup dulu, ada likuidasi dan pengalihan aset, dan baru kita boleh mendaftar kembali. Lebih murah dengan penugasan khusus saja," imbuh Gede.Sebelumnya, Deputi Menteri BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto mengatakan keempat BUMN asuransi itu cukup ideal menjadi BPJS. Saat ini pun, keempatnya sudah menyelenggarakan prinsip SJSN.

"Kendati masih berstatus BUMN yang diwajibkan mencari laba, pada praktiknya empat perusahaan itu tidak lagi menyetorkan dividen dan keuntungan dikembalikan ke anggota," paparnya.Ketika menjawab wartawan, Gede menegaskan Askes sudah siap menjalankan fungsi sebagai BPJS jika sewaktu-waktu pemerintah memberikan penugasan. Hingga saat ini UU BPJS yang menjadi syarat mutlak pemberlakuan SJSN belum tersedia. Namun, Menko Kesra optimistis cita-cita universal coverage bagi 230 juta penduduk Indonesia bisa tercapai pada 2014.

Saat ini, baru sekitar 50,8% penduduk yang memiliki jaminan kesehatan. Kelompok miskin mendapat jaminan kesehatan lewat program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Mereka yang tidak tergabung dalam Jamkesmas diikutkan dalam program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang terbentuk di sejumlah kabupaten/kota. Untuk PNS, TNI/Polri dan tenaga kerja mendapat tanggungan kesehatan dari Askes, Asabri, Jamsostek dan Taspen. (Tlc/E-8)

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
©2005 - 2008 Divisi Teknologi - PT. Taspen (Persero) All Right Reserved, Hak cipta dilindungi
Taspen Corporate