...::: Info Lelang :::...

Info Lelang

...::: Info BABINROH ISLAM :::...

Info Peringatan Nuzulul Qur'an 1431 H

...::: Kantor Pusat :::...

Kantor Pusat / Divisi

Berita Taspen

 
Reformasi Sistem Dan Prosedur Layanan Taspen

Bogor - Pada 27 Januari 2010 Taspen melakukan perubahan sistem layanan melalui uji coba pelaksanaan reformasi formulir serta penyederhanaan sistem dan prosedur pelayanan yang digelar di Taspen Cabang Bogor. Uji coba ini merupakan bukti kepedulian Taspen untuk melakukan perbaikan kualitas pelayanan kepada peserta secara terus menerus yang berorientasi pada kepuasan dan menciptakan nilai tambah. Sehingga, terbentuk image Taspen sebagai institusi pelayanan publik terbaik di Indonesia.
Uji coba implementasi reformasi formulir permohonan klim serta penyederhanaan sistem dan prosedur pelayanan program pensiun dan tabungan hari tua atas dasar instruksi direksi PT Taspen (Persero) Nomor: INS-07/DIR/2009 tanggal 30 Desember 2009. Taspen Cabang Bogor yang menjadi lokasi uji coba saat ini memiliki 255.171 peserta, yang terdiri dari 140.071 peserta aktif dan 115.100 peserta pensiun. Wilayah kerjanya meliputi pemerintahan kota Bogor, Depok, Bekasi, Sukabumi serta pemerintahan kabupaten Bogor, Bekasi, Sukabumi, Cianjur dan Karawang.

Tahapan uji coba proses penyelesaian klim dengan menggunakan formulir, sistem dan prosedur yang baru ini dipimpin Kepala Taspen Cabang Bogor Wisnu Subiantoro dan disaksikan Direktur Operasi Taspen Riskintono Rachman, Kepala Kanwil DJPBN Bandung Rombot, Kepala Taspen Cabang Utama Bandung dan beberapa manajer utama dan manajer Taspen. Keberhasilan uji coba implementasi sistem baru ini dapat menjadi role model dan pilot project bagi kantor cabang utama dan kantor cabang di seluruh Indonesia.

Sebelum melakukan uji coba, Direktur operasi Riskintono Rachman berpesan agar Taspen tetap mengedepankan kualitas pelayanan dengan target mutu pelayanan tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat dan tepat administrasi. Tujuannya, memberikan pelayanan prima kepada peserta dengan memperhatikan aspek efisiensi dan keamanan keuangan negara. Dirop berharap dengan adanya reformasi formulir pengajuan SPP klim ini nantinya dari yang semula 22 jenis dapat disederhanakan menjadi 1 formulir. Sedangkan sistem dan prosedur yang awalnya harus melalui 7 tahapan dapat dipersingkat menjadi 3 tahapan. Sehingga, proses penyelesaian SPP klim menjadi lebih cepat, efisien dan akuntabel.

Reformasi formulir dan sisdur ini, lanjut Dirop, merupakan tahap awal. Ke depan akan dibangun sistem pelayanan dimana setiap peserta Taspen dalam mengurus hak pensiun dan THT tidak perlu mengisi formulir lagi. Namun, cukup membawa Kartu Peserta Taspen (KPT) elektronik yang memuat data lengkap peserta, jelasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah DJPBN Bandung Rombot memberikan dukungan sepenuhnya kepada Taspen untuk melakukan perubahan sistem pelayanan berupa penyederhanaan formulir, sistem dan prosedur pembayaran pensiun dan THT. Perubahan dalam organisasi menurut ia merupakan kebutuhan yang mutlak harus dilaksanakan secara konsisten sejalan dengan perubahan yang dilakukan di Departemen Keuangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya perubahan tersebut akan menjamin Taspen tetap survive bahkan menjadi perusahaan yang unggul. [rs]
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >
©2005 - 2008 Divisi Teknologi - PT. Taspen (Persero) All Right Reserved, Hak cipta dilindungi
Taspen Corporate