|
Kita Harus Segera Melaksanakan UU SJSN
|
|
Jakarta — “Setelah UU disetujui DPR tahun 2004 lalu, tugas kita adalah melaksanakan UU tersebut,” kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ketika memberi arahan sekaligus membuka resmi Rapat Kerja Nasional II Sistem Jaminan Sosial Nasional, di Jakarta, 1 Juli 2008.
|
|
Selengkapnya...
|
|
Priority Action Sesuai dengan Visi Misi Perusahaan
|
|
Jakarta – Visi dan misi merupakan suatu ruh yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan sebagai pedoman dalam setiap aktivitasnya. Pernyataan visi misi harus luas serta dapat meng-cover setiap perkembangan dan pertumbuhan perusahaan itu. Visi misi juga berperan sebagai guidance jalannya action agar fokus dan terkendali.
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
Stan TASPEN dipadati pengunjung
|
Jakarta — Guna menyebarluaskan informasi mengenai hak dan prosedur pelayanan serta program-program yang dikelola, TASPEN hadir dalam pameran nasional Inovasi Pelayanan Aparatur Negara yang berlangsung belum lama ini, di kawasan Parkir Timur Senayan, Jakarta.
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
Ayo Dukung Program Konservasi Energi dan Air
|
Jakarta – Energi fosil tiap tahun semakin menipis. Bahkan diperkirakan dalam beberapa dekade diperkirakan akan habis. Begitu pula dengan air bersih. Resapan air di beberapa tempat mulai berkurang. Laut dan sungai juga terancam polusi. Karena itu program konservasi energi dan air yang tengah digalakkan pemerintah harus didukung.
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
|
|
Jakarta – Pemberantasan korupsi tengah menjadi perhatian utama pemerintah saat ini. Komisi Pemberantasan Korupsi giat melakukan pencegahan, salah satunya dengan menggelar sosialisasi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di instansi-instansi. Kemarin (25/6) giliran TASPEN yang menjadi tuan rumah.
english version
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
Press Release Pembayaran Pensiun Ke-13
|
 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008, dan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Nomor : PER-17/PB/2008 tanggal 29 Mei 2008 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2008 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan termasuk Janda/Dudanya, jo Surat Edaran Direksi PT TASPEN ( PERSERO) Nomor : SE-13/DIR/2008 tanggal 29 Mei 2008 tentang Petunjuk pelaksanaan pembayaran pensiun ketiga belas tahun anggaran 2008 kepada penerima pensiun/ tunjangan beserta Janda/Duda/Yatim-Piatunya, maka PT TASPEN ( PERSERO) akan membayarkan pensiun bulan ketiga belas kepada Penerima Pensiun di Seluruh Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :
|
|
Selengkapnya...
|
|
|